Iklan

,

Iklan

Satreskrim Polres Sanggau Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Yasin, ST
22 Sep 2023, 18:50 WIB Last Updated 2023-09-22T14:00:07Z

 Oleh Firmus

Betangraya.com, SANGGAU -  Satreskrim Polres Sanggau press release pengungkapan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di aula Mapolres Sanggau, Selasa 1 Agustus 2023. 

Satreskrim Polres Sanggau
Satreskrim Polres Sanggau

Dua terduga pelaku sudah diamankan, inisial HN dan RF di jalan Raya Kembayan, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. 


Kronologis Kejadian pengungkapan pada Minggu Tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib sesuai sprin Kapolres Sanggau, tentang kegiatan razia selektif antisipasi kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional, Polsek Kembayan yang dipimpin Kapolsek Kembayan IPTU Junaifi beserta dengan anggota melaksanakan razia di depan Polsek Kembayan.


Kemudian pada saat dilakukan razia ditemukan satu unit kendaraan roda empat, Toyota Avanza warna hitam yang berjalan menuju kearah Kecamatan Entikong tiba-tiba berbalik arah. 


Kemudian Kapolsek Kembayan berserta anggota melakukan pengejaran, tepatnya di jalan Raya Kembayan, anggota Polsek Kembayan berhasil memberhentikan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna hitam.


Kemudian menemukan enam orang penumpang yang terdiri dari lima orang CPMI yang hendak masuk ke Negara Malaysia guna bekerja disana dan satu orang penumpang umum yang akan mengunjungi istrinya di Negara Malaysia. 


Supir dari satu unit kendaraan roda empat, Toyota Avanza warna hitam tersebut adalah tersangka RN yang berdasarkan keterangan tersangka, dirinya membawa lima orang CPMI tersebut menuju ke Kecamatan Entikong. 


"Setelah sebelumnya diberikan penumpang oleh tersangka HN sebanyak empat orang CPMI dan PI (DPO) sebanyak satu orang CPMI. Kemudian terhadap supir, penumpang dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kembayan guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo di dampingi Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan. 

 

Modus operandinya adalah terlapor memfasilitasi keberangkatan CPMI ke negara Malaysia. 


Persangkaan pasalnya adalah “Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Iklan

iklan