Iklan

,

Iklan

13 Puskesmas di Landak Jalani Survei Akreditasi dan Re-akreditasi

firmus bambang
8 Okt 2023, 16:50 WIB Last Updated 2023-10-08T23:11:24Z



Oleh Firmus


BETANG RAYA, LANDAK - Ada 13 Puskesmas di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat mengadakan standar akreditasi. 


Standar akreditasi yang digunakan adalah standar akreditasi Puskesmas terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.


" Bulan Oktober tahun 2023 ini diagendakan 1 Puskesmas yang menjalani penilaian akreditasi, yaitu Puskesmas Menjalin," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Landak, Apt. Florentina Merry, S.Farm.,M.H. di dampingi Sub Koordinator Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Marsela Hernikola, SKM. M.M, Minggu 8 Oktober 2023 di Ngabang. 


Menurutnya, survei Akreditasi Perdana Puskesmas Menjalin sebelumnya pada tahun  2017 dengan status kelulusan Dasar. 


" Survei Re Akreditasi kali ini dilaksanakan oleh surveior dari Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI) oleh 2 orang surveior, dr. Purwitasai Aquarini Prehnansy dan  Uray Berry Syafari, SKM," terangnya. 


Ia menambahkan, survei Re Akreditasi berlangsung selama 3 hari, dimulai dengan survei secara daring pada tanggal 3 Oktober 2023, berlanjut dengan survei luring tanggal 7, dan 8 Oktober 2023. 


Diharapkan dengan adanya Re Akreditasi ini Puskesmas Menjalin dapat terus berkomitmen menjaga mutu pelayanan, saling berkoordinasi dan bekerjasama demi mewujudkan Visi Puskesmas yaitu "Menjadi Puskesmas Yang Terdepan dan Terpercaya".

Iklan

iklan